Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diagnosa pasti ''frozen section''

Diagnosa pasti ''frozen section'' - Diagosa pasti ditetapkan berdasar pemeriksaan patologi anatomik, biasanya secara ''frozen section'' pada operasi. Tetapi selang waktu antara pengambilan biopsi dengan tindakan bedah definitif boleh sampai beberapa hari, tanpa menimbulkan kerugian pada penderita.

Sebelumnya bisa dilakukan pemeriksaan sitologik. Guna menetapkan stadium tumor diperiksa apakah ada metastasis ke kelenjar subklavikula (apex ketiak). Kemungkinan penyebaran pada kelenjar ini besar bilamana tumor primernya besar dan atau secara klinis teraba pembesaran kelenjar ketiak.

Jika biopsi kelenjar ifraklavikuler negatif, biasa diperiksa lebih lanjut kemungkinan metastasis di kelenjar parasternal, terutama bilamana lokalisasi tumor di bagian medial atau sentral atau secara klinis teraba pembesaran kelenjar ketiak. Ketiga jenis biopsi yang diambil semacam itu dinamakan biopsi tripel.

Alasan mengapa sebelum tindakan bedah kita perlu menilai status kelenjar limfe adalah karena pada kenyataannya bila telah terdapat metastasis di salah satu kelenjar tersebut (ketiak, infraklavikula atau parasternal) praktis tindakan bedah radikal tidak perlu dilaksanakan.

Dalam hal ini cukup dilakukan ''ablatis mammae'' dilanjutkan dengan radiasi atau hanya radioterapi saja. Pandangan kita perihal ini selama tahun-tahun terakhir banyak mengalami perubahan. Respons terhadap radioterapi atau khemoterapi tergantung dari volume jaringan tumor yang perlu diobati.

Dari sebab itu ada kecenderungan melakukan pengambilan payudara secara paliatif saja, sehingga waktu yang banyak terbuang untuk mengadakan biopsi kelenjar dapat sangat dikurangi. Ini dilaksanakan dengan apa yang dinamakan mastektomi radikal yang dimodifikasi, yang kurang begitu mengadakan lesi pada penderita daripada ablatio mammae.
Pengobatan selanjutnya tergantung dan ditentukan oleh jumlah metastasis yang ditemukan pada kelenjar ketiak. Sudah barang tentu pada proses tumor ganas yang sudah lanjut, apalagi yang sudah menunjukkan penyebaran hematogen, tidak akan dilakukan tindakan-tindakan bedah yang bersifat ablatif.